Abstract
Indikasi Geografis sebagai suatu “tanda” mewakili nama asal daerah/wilayah penghasil barang tertentu secara alamiah karena faktor alam atau hasil kreasi manusia yang ada di daerah/wilayah tersebut. Indikasi geografis merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai komersial terhadap produk karena orisinalitasnya yang tidak bisa dimiliki daerah lain. Untuk melindungi orisinalitas ini bagaimanakah perlindungan hukum terhadap indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) karena meneliti berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap indikasi geografis. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis kepada Menteri. Dengan kata lain indikasi geografis tidak dapat secara serta merta dilindungi oleh hukum Indonesia apabila tidak dilakukan pendaftaran sebelumnya. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap indikasi geografis.
Cite
CITATION STYLE
Nasrianti, N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 177. https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.157
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.