Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK)

  • Saputra R
N/ACitations
Citations of this article
192Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, korupsi diterima secara luas sebagai penyakit yang sudah mewabah, bahkan ada yang menganggap telah menjadi budaya masyarakat. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah bersifat sistemik dan endemik sehingga tidak saja merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas. Korupsi di Indonesia sudah merembes masuk ke segala aspek kehidupan, ke semua sektor, ke segala tingkatan, baik di pusat maupun di daerah. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2318

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). JURNAL CITA HUKUM, 3(2), 269–288. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2318

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free