Tinjauan Fikih dan Akad Wadiah Terhadap Praktik Arisan sebagai Sarana Menabung di Masyarakat Bancar Tuban

  • PRILASA W
  • IMRON MUSTOFA
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di masyarakat Bancar Tuban, arisan sebagai metode menabung telah menjadi komponen penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam tradisi arisan, anggota komunitas berkumpul secara teratur untuk menyumbangkan sejumlah uang, dan pada akhirnya, satu anggota akan menerima seluruh dana. Praktik arisan memiliki dua peran dalam kehidupan masyarakat Bancar Tuban: sebagai alat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sebagai alat sosial untuk mempererat hubungan sosial antara anggota masyarakat. Dalam fikih, arisan adalah bentuk qardh, atau pinjaman, karena anggota masyarakat memberikan uang dengan harapan untuk mengingatnya kembali di kemudian hari. Namun, untuk memastikan bahwa uang yang dikumpulkan oleh para peserta arisan aman dan dapat dikembalikan kepada mereka pada akhir setiap pertemuan, akad wadiah juga dapat digunakan dalam praktik arisan.

Cite

CITATION STYLE

APA

PRILASA, W. A., & IMRON MUSTOFA. (2023). Tinjauan Fikih dan Akad Wadiah Terhadap Praktik Arisan sebagai Sarana Menabung di Masyarakat Bancar Tuban. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 7(2), 167–176. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.305

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free