Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria

  • Sulatri E
  • Dewa T
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jika suatu negara tanpa adanya demokrasi dan Rule f Law mungkin dapat menikmati kemakmuran, namun adalah juga benar jika suatu negara tanpa adanya demokrasi dan Rule of Law sudah pasti tidak akan menikmati keadilan Dalam kerangka hukum internasional, Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, telah dikukuhkan perjanjian internasional (1996) mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (HESB). Pasal 11 ayat 2 dari HESB mengisyaratkan bahwa sebuah Negara yang mengabaikan reformasi agraria, dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Berangkat dari pemikiran global tersebutReformasi Agraria juga menjadisebuah agenda penting yang tidak dapat diabaikan termasukIndonesia selaku negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) disebutkan bahwa pengertian agraria secara luas menyebutkan bahwa “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam Wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Sedangkan  menurut doktrin,Subekti menyatakan “Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah neagara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”. Dari pengertian di atas agraria memiliki dimensi yang sangat luas dan tidak hanya terbatas pada permasalahan tanah. Dalam bukunya Prof. Boedi Harsono menyatakan bahwa hukum agraria bukan merupakan satu perangkat bidang hukum melainkan sekelompok perangkat bidang hukum. Namun dalam kenyataannya hukum tanah memiliki porsi yang lebih besar dan begitu kompleks dibandingkan dengan perangkat hukum yang lain seperti hukum pertambangan, air, perikanan, dan lain-lain. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2321

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulatri, E., & Dewa, T. T. (2016). Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria. JURNAL CITA HUKUM, 3(2), 303–312. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2321

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free