Abstract
Masalah konsumsi tembakau saat ini telah menjadi issu global yang mencakup hampir semua aspek kehidupan baik aspek ekonomi, sosial maupun kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi aspek kesehatan karena dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkannya. Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau secara global telah dituangkan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak tahun 2003, namun hingga saat ini Indonesia belum melakukan pengesahan terhadap FCTC tersebut. Sebagai bagian dari peradaban masyarakat internasional, maka sudah selayaknya Indonesia mendukung upaya perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dengan segera mengesahkan FCTC menjadi Undang-Undang. Hal ini sangat diperlukan mengingat upaya perlindungan kesehatan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia di bidang kesehatan.
Cite
CITATION STYLE
Kurniawan, F. (2020). URGENSI MERATIFIKASI FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL (FCTC) DALAM UPAYA PENGENDALIAN KONSUMSI TEMBAKAU DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 317. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2583
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.