Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.
CITATION STYLE
Arisman, A., & Hawa, S. (2022). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(1), 48–56. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.