Penerapan Hukum Islam Tentang Jual Beli

  • Rahmadani G
  • Panjaitan B
  • Lubis F
N/ACitations
Citations of this article
84Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk interaksi antara orang lain dan dilakukan sebagai upaya orang tersebut untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli, jual beli, melibatkan permasalahan dan kerumitan yang rumit. Jika dilakukan tanpa aturan dan norma yang tepat, bencana, kerugian, dan kerusakan dapat menimpa masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Jual beli yang benar menurut Hukum Islam Agar transaksi penjualan dapat berjalan lancar maka perlu memperhatikan hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum deskriptif normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual.  Jenis dan sumber bahan adalah Al-Qur’an, dan hadist serta pendapat para ulama tafsir, bahan yang diperoleh dan di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmadani, G., Panjaitan, B. S., & Lubis, F. (2024). Penerapan Hukum Islam Tentang Jual Beli. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 2(2), 60–66. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.476

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free