Abstract
Praperadilan merupakan pranata untuk mengontrol sekaligus mengkoreksi perbuatan penegak hukum yang dinilai melanggar mekanisme yang ditetapkan dalam hukum acara. Koreksi ini tidak menyangkut aspek tindak pidana yang dipersangkakan tetapi lebih pada melihat pada “aturan main” yang ditentukan hukum pidana formil dilakukan dengan benar atau belum. Dalam praktek, praperadilan sering digunakan wajib pajak yang tersandung kasus pidana perpajakan, meskipun langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik pajak telah memenuhi kaedah hukum pidana formil. Sering terjadi perbedaan tafsir dalam penggunaan pranata praperadilan dalam tindak pidana pajak. Rekomendasi yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah memperkuat PPNS Direktorat Jenderal Perpajakan agar skill dan kemampuan tehnis penyidikan meningkat ke level advance, melengkapi Standard Operating Prosedur melalui Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan agar langkah-langkah hukum lebih terukur dan meminimalisir praperadilan atau jikapun dilakukan praperadilan maka hakim dapat mempertimbangkan putusan yang terbaik
Cite
CITATION STYLE
Sofian, A., & Hasibuan, B. M. (2021). PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 701. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2764
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.