Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH sebuah wilayah adalah 30% dari luas keseluruhan wilayah tersebut. Sungai Raya merupakan salah satu Kelurahan dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan memiliki luasan RTH yang masih kurang, sehingga RTH cenderung mengalami alih fungsi penggunaan lahan menjadi kawasan terbangun yang dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan lingkungan sekitarnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengimplementasikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Metode penelitian menggunakan metode kuantitaf. Hasil penelitian di kawasan ruang terbuka hijau taman kota Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun menunjukkan bahwa kebutuhan RTH di kelurahan Sungai Raya belum sepenuhnya baik dan masih dalam kategori kurang serta kondisi lingkungannya berdebu dan berpolusi dikarenakan areanya dekat dengan jalan utama dengan keadaan cuaca yang tidak menentu tetapi lebih cenderung panas, sehingga dengan adanya hasil wawancara dan kuesioner yang ditujukan kepada masyarakat yang membahas bagaimana dengan ruang terbuka hijau dan perawatannya semua boleh dikatakan setuju dengan program penghijauan atau ruang terbuka hijau yang akan pemerintah terapkan di setiap kawasan.
Cite
CITATION STYLE
Tofani, I., Thaha, M. T. Y. R., & Novianty, S. K. (2022). IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KELURAHAN SUNGAI RAYA, KECAMATAN MERAL KABUPATEN KARIMUN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU. JURNAL PELITA KOTA, 3(2), 214–221. https://doi.org/10.51742/pelita.v3i2.586
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.