Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa implementasi pembatasan penggunaan senjata pada perang laut dengan mengkomparasi hukum Humaniter Internasional dengan hukum Perang Islam. Perkembangan teknologi militer yang berkembang saat ini dan eskalasi konflik bersenjata yang meningkat di wilayah perairan saat ini telah melampaui hukum humaniter internasional saat ini. Maka perlu peninjauan kembali serta pembentukan hukum humaniter baru yang mana sanggup menghadapi konflik laut di masa yang akan datang.
Cite
CITATION STYLE
Ghoffar, A. R., & Kusumo, A. T. S. (2021). Komparasi Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam dalam Penggunaan Senjata pada Perang Laut. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(2), 75. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i2.49693
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.