Abstract
Artikel ini adalah hasil penelitian yang dilakukan di komunitas adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang bertujuan mendekripsikan dan menganalisis pelanggaran adat pada perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam pasang (pesan) leluhur orang Kajang. Apabila terjadi pelanggaran adat pada perkawinan, pelanggar dikenakan sanksi material dan sosial sesuai dengan bentuk pelanggaran adat yang telah dilakukannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran adat pada perkawinan di komunitas adat Kajang, meliputi: silariang (kawin lari), nipitianangngi (hamil di luar nikah), pelecehan seksual, dan salimara (perkawinan beda stratifikasi sosial). Bentuk-bentuk pelanggaran adat dalam perkawinan ini mendapat sanksi adat berupa denda uang dan kerbau, sedangkan sanksi sosial berupa nipassalai (dikucilkan), baik kedua pasangan yang melakukan perkawinan maupun keluarga besar dari kedua belah pihak. Tata cara penyelesaian pelanggaran adat pada perkawinan dilakukan dengan musyawarah adat yang dihadiri oleh perangkat adat ammatoa, galla-galla, dan pihak yang melakukan pelanggaran adat.
Cite
CITATION STYLE
Raodah, R. (2020). PERKAWINAN DAN PELANGGARAN ADAT DI KOMUNITAS KAJANG, KABUPATEN BULUKUMBA. Walasuji : Jurnal Sejarah Dan Budaya, 11(2), 217–234. https://doi.org/10.36869/wjsb.v11i2.159
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.