Analisis Pengembanagan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro Dalam Melakukan Intensifikasi Pajak

  • Sukma Aliyudin R
  • Fauziah Ahmad E
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan fungsi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro (KPP Mikro) dalam prakteknya memiliki fungsi dan tugas berbeda, dimana dalam hal ini tugas dari KPP Mikro lebih luas, dan KPP Mikro diharapkan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal. Hasil   penelitian   ini   diharapkan   dapat   bermanfaat   dan memberikan tambahan bukti empiris dan pengetahuan mengenai teori-teori Perpajakan dan perkembangannya serta   penerapannya   dalam   perubahan   fungsi   dan   tugas KP2KP  menjadi  KPP  Mikro dengan Intensifikasi pajaknya. Sebagai salah satu acuan yang dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian-penelitian di masa yang  akan  datang, terutama  bagi penelitian-penelitian akuntansi terutama dalam sektor perpajakan. Metodologi penelitian   yang   digunakan   dalam   penelitian   ini   adalah metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifat nya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan,  gambar,  foto,  rekaman  video,  dan  lain  sebagainya  (Poerwandari,1998:29).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukma Aliyudin, R., & Fauziah Ahmad, E. (2020). Analisis Pengembanagan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Mikro Dalam Melakukan Intensifikasi Pajak. J-AKSI : JURNAL AKUNTANSI DAN SISTEM INFORMASI, 1(2), 13–23. https://doi.org/10.31949/j-aksi.v1i2.421

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free