Abstract
Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan, hal ini berlaku pula terhadap proyek i nfrast r ukt u r pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini akan membahas pembangunan k ereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya dengan menggunakan metode yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukan pembangunan p royek kereta cepat Jakarta - Bandung seharusnya mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTR W yang ditetapkan. Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga m erupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Oleh sebab itu d alam melaksanakan pembangunan, P emerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Cite
CITATION STYLE
Astriani, N., & Adharani, Y. (2017). PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DARI SUDUT PANDANG PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 243. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.173
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.