Desa Latukan merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Desa ini menjadi juara umum Desaku Pintar Se-Kabupaten Lamongan karena telah memenuhi 10 tatanan yang menjadi kriteria program Desaku pintar. Namun dalam penerapannya khususnya dalam tatanan Lamongan Green and Clean (LGC) masih belum dapat berjalan secara maksimal dikarenakan masih adanya empat RT yang belum dapat menerapkan sistem bank sampah sekaligus pembukuan bank sampah sesuai dengan standart LGC. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem pembukuan bank sampah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem pembukuan bank sampah yang benar juga menjadi kendala dalam pembentukan bank sampah. Dengan diberikannya hardcoppy contoh format pembukuan bank sampah serta penerapan sistem pembukuan bank sampah yang baik diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memahami sistematika penyususnan pembukuan bank sampah sesuai dengan standart LGC. Apabila semua RT telah melaksanakan program bank sampah dan melakukan pembukuan sesuai dengan standart LGC, maka tidak menutup kemngkinan untuk tahun depan Desa Latukan dapat mempertahankan juara umum sebagai juara Desaku Pintar Se-Kabupaten Lamongan.
CITATION STYLE
Suwarno, S. (2020). PENERAPAN SISTEM PEMBUKUAN BANK SAMPAH BERDASARKAN STANDART LAMONGAN GREEN AND CLEAN (LGC) UNTUK PROGRAM DESAKU PINTAR. DedikasiMU(Journal of Community Service), 2(2), 326. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v2i2.1429
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.