Abstract
Berbagai produk perbankan yang seharusnya dikembangkan menunjukkan bahwa bank harus dapat melacak serta menggunakan teknologi sebagai bagian dari sistem penyampaian layanannya. Mobile banking mengizinkan pengguna dalam membuka informasi saldo rekening maupun mentransfer uang dengan menggunakan ponsel mereka. Salah satu masalah pada mobile banking ialah kesalahan transaksi, transaksi berulang karena pesan teks yang tertunda, dan banyaknya transfer data yang seharusnya terjadi melalui internet sehingga data lag. Keterlambatan data yang terjadi pada waktu-waktu tertentu karena terdapat dua server ialah server bank dan server operator seluler. Dengan begitu jika salah satu server mengalami gangguan maka akan mengganggu proses transaksi.
Cite
CITATION STYLE
Cahyani, W. P. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Sistem Mobile Banking. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.901
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.