Abstract
Istilah qath’i dan zhanni dalam Ushūl Fikih digunakan untuk menjelaskan teks sumber hukum Islam baik itu al-Qur’an maupun hadits dalam dua hal, yaitu altsubūt (eksistensi) atau al-wurūd (bersumber dari kebenaran), dan al-dalālah (interpretasi) . Dalam hal qath’i dan zhanni al-tsubut dan al-wurūd para ulama sepakat bahwa Qur’an dan hadis mutawatir adalah qath’i, sedangkan hadits ahad disebut zhanniy al-tsubut. Mereka berbeda pendapat dalam hal qath’i dan zhanni dari sisi al-dalālah (interpretasi). Ulama ahli Ushūl Fikih menyatakan bahwa jika suatu teks keagamaan (ayat Qur’an atau Hadits) hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak membuka kemungkinan interpretasi lain, serta menyebutkan angka bilangan tertentu, maka teks tersebut dianggap sebagai teks yang qath’i al-dalālah. Teks-teks keagamaan yang terkait hukum waris masuk dalam kategori qath`i al-dalālah ini. Sementara ulama kontemporer menyatakan
Cite
CITATION STYLE
Haika, R. (2016). Konsep Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Kewarisan Islam. Mazahib, 15(2). https://doi.org/10.21093/mj.v15i2.632
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.