Konsep Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Kewarisan Islam

  • Haika R
N/ACitations
Citations of this article
138Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Istilah qath’i dan zhanni dalam Ushūl Fikih digunakan untuk menjelaskan teks sumber hukum Islam baik itu al-Qur’an maupun hadits dalam dua hal, yaitu altsubūt (eksistensi) atau al-wurūd (bersumber dari kebenaran), dan al-dalālah (interpretasi) . Dalam hal qath’i dan zhanni al-tsubut dan al-wurūd para ulama sepakat bahwa Qur’an dan hadis mutawatir adalah qath’i, sedangkan hadits ahad disebut zhanniy al-tsubut. Mereka berbeda pendapat dalam hal qath’i dan zhanni dari sisi al-dalālah (interpretasi). Ulama ahli Ushūl Fikih menyatakan bahwa jika suatu teks keagamaan (ayat Qur’an atau Hadits) hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak membuka kemungkinan interpretasi lain, serta menyebutkan angka bilangan tertentu, maka teks tersebut dianggap sebagai teks yang qath’i al-dalālah. Teks-teks keagamaan yang terkait hukum waris masuk dalam kategori qath`i al-dalālah ini. Sementara ulama kontemporer menyatakan

Cite

CITATION STYLE

APA

Haika, R. (2016). Konsep Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Kewarisan Islam. Mazahib, 15(2). https://doi.org/10.21093/mj.v15i2.632

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free