Abstract
Hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat erat, hubungan itu dapat di gambarkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Hubungan simbolik hukum dan kekuasaan melahirkan hubungan fungsional di antara keduanya. Kekuasaan menpunyai fungsi sebagai alat untuk membentuk hukum, menegakan hukum, dan melaksanakan hukum. Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat untuk melegalisasi atau menjustifikasi kekuasaan, alat untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan, dan juga alat untuk mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
Cite
CITATION STYLE
Hanoraga, T. (2008). DIALEKTIKA HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN. Jurnal Sosial Humaniora, 1(1). https://doi.org/10.12962/j24433527.v1i1.684
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.