Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020, persentase kawin dibawah umur (dibawah 19 tahun) Kabupaten Sekadau adalah 24,4 persen, angka ini naik 2,4 persen dari tahun 2019. Perkawinan dibawah umur akan membawa berbagai permasalahan seperti perceraian, perselingkuhan, KDRT, dan kemiskinan. Dengan usia sebagai variabel yang berkaitan dengan waktu terjadinya perkawinan Cox mengusulkan sebuah metode bernama Cox Proportional Hazard Regression yang dapat menganalisa rasio relatif kecepatan suatu kejadian untuk terjadi berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Keuntungan dari metode ini adalah kita dapat mengetahui faktor risiko yang menghambat usia kawin pertama sehingga pemerintah dapat dengan tepat sasaran menanggulangi masalah pernikahan dini di Kabupaten Sekadau. Dari hasil penilitian didapatkan tiga variabel yang memliki pengaruh terhadap usia terjadinya perkawinan pertama penduduk Kabupaten Sekadau. Variabel tersebut diantaranya wilayah tempat tinggal, pendidikan dan jenis kelamin.
CITATION STYLE
Ilham, P. S. (2021). Analisis Usia Kawin Pertama di Kabupaten Sekadau Tahun 2020. Jurnal Forum Analisis Statistik (FORMASI), 1(1), 17–26. https://doi.org/10.57059/formasi.v1i1.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.