PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KONTRAKTOR DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI AKIBAT KEADAAN KAHAR (STUDI KASUS: PT. BIMAPATRIA PRADANARAYA)

  • Gonjani R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi pihak kontraktor dalam kontrak kerja akibat keadaan kahar di PT. Bimapatria Pradanaraya. Metode penelitian bersifat empiris dan deskriptif, dengan jenis sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum akibat keadaan kahar tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dokumen kontrak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Apabila dalam kontrak kerja tidak terdapat klausul tersebut maka dalam penyelesaian masalah menggunakan aturan mengenai overmatch dalam perjanjian tukar menukar barang. Hambatan yang sering muncul antara lain : pengadaan dokumen kontrak yang lama; ketidaktahuan terhadap klausul keadaan kahar dalam kontrak kerja; informasi dari pengguna jasa kurang dapat diterima dengan baik oleh penyedia jasa; hubungan baik kedua pihak sehingga permasalahan diambil jalan tengahnya; serta tidak ada asuransi pekerjaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gonjani, R. L. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KONTRAKTOR DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI AKIBAT KEADAAN KAHAR (STUDI KASUS: PT. BIMAPATRIA PRADANARAYA). RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 108–116. https://doi.org/10.52429/rn.v6i2.117

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free