Prosedur Penggunaan e-Court bagi Pengguna Insidentil di Pengadilan Agama Pangkalan Balai

  • Wahyuni Agustaria
  • Armasito
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

E-court  merupakan kebijakan yang dibuat Mahkamah Agung guna mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.  Layanan ini juga sebagai respon atas perubahan sosial di era digital. Layanan e-court ini belum dilaksankan dengan baik. Ada beberapa problematika yang muncul seperti, keterbatasan jaringan, ketidaktahuan adanya layanan ini, pihak berperkara tidak dapat menggunakan IT, respon para pihak yang lambat, para pihak lebih nyaman dengan layanan offline dan lain-lain. Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai perkembangan penggunaan layanan e-court sangat lambat, dalam tiga tahun terkahir hanya 295 perkara yang menggunakan layanan ini dari jumlah perkara yang ada. Secara diskriftif kualitatif didapatkan adanya kendala atau problematika penggunaan e-court di Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang menyebabkab e-court ini dilaksanakan secara insidentil saja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuni Agustaria, & Armasito. (2024). Prosedur Penggunaan e-Court bagi Pengguna Insidentil di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Jurnal Aksi Dosen Dan Mahasiswa, 1(2), 109–126. https://doi.org/10.61994/jadmas.v1i2.357

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free