Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsep nusyȗz, terutama ketika dihadapkan pada wacana gender . Kehidupan rumah tangga merupakan salah satu sisi yang terpenting dalam kehidupan setiap manusia. Pemahaman tentang nusyȗz sebagai suatu problematika perkawinan dapat berkembang sesuai dengan kompleksitas yang dihadapi suami istri. Dalam pernikahan yang dipandang penting bagi setiap individu, untuk memperoleh legitimasi hukum dan sosial terhadap percampuran fisik dan non fisik dari dua jenis kelamin yang berbeda, sehingga memperoleh pengakuan, baik dari sudut pandang hukum, maupun sosial. Bentuk nusyȗz suami istri secara umum mengarah kepada pelanggaran kewajiban dan hak dalam perkawinan. Bentuk nusyȗz istri seperti ketidak sediaan istri untuk menerima suami lahir dan batin, dan ketidak patuhan istri kepada suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan perintah agama. Ijtihad ulama terdahulu dalam masalah nusyȗz tidak terlepas dari realitas sosial budaya suami istri. Ulama madzhab sepakat bahwa istri yang melakukan nusyȗz tidak berhak atas nafkah, tetapi berbeda pendapat tentang batasan nusyȗz yang mengakibatkan gugurnya hak nafkah. Perbedaan implikasi nusyȗz antara suami istri dalam hukum Islam diletakkan dalam kerangka suami sebagai pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih besar dari istri, seperti mencukupi kebutuhan nafkah istri, dan menjaga istri dari tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Cite
CITATION STYLE
Nurwahid, A., Sulaksono, T. P., & Kurniasih, Y. (2020). KONSEP NUSYȖZ MENURUT HUKUM ISLAM BERKESETARAAN GENDER. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 2(2), 130–138. https://doi.org/10.31004/jpdk.v2i1.848
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.