ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN

  • Khalid A
N/ACitations
Citations of this article
246Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Itikad baik merupakan salah satu asas hukum perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas itikad baik mempunyai peranan penting terhadap keberadaan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Atas dasar pemikiran tersebut, penelitian bertujuan untuk mengkaji tentang Batasan itikad baik dan keberlakuan asas itikad baik dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi Pustaka. Kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa KUHPerdata maupun doktrin tidak memberikan Batasan yang jelas tentang itikad baik sebagai asas perjanjian. Namun umumnya para ahli hukum menafsirkan itikad baik sebagai suatu keadilan dan kepatutan. Begitu pula mengenai ruang lingkup berlakunya asas itikad baik dalam perjanjian tidak jelas pengaturannya. Namun demikian dapat dikatakan bahwa asas itikad baik berlaku pada saat negosiasi, pembuatan kesepakatan dan pelaksanaan perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khalid, A. (2023). ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN. Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4644

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free