Penggunaan Jasa Freight Forwarder Internasional Untuk Ekspor Benih Lobster Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha

  • Yetti Y
  • Indra Afrita
  • Deddy Felandry
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan adalah bagaimana  Penggunaan Jasa Internasional Freight Forwarder untuk Ekspor  Benih Lobster  Dalam Perpektif  Hukuim Persaingan Usaha bagaimana Akibat Hukum dan Penggunaan Jasa Internaional Freight Forwarder ini. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, yang menganalisis dugaan pelanggaran undang-undang anti monopoli dengan cara bersekongkol dan memonopoli pengiriman benih lobster, dengan sumber datanya Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik Pengumpulkan Data adalah  Studi Kepustakaan, dan analisis data dengan diskriptif analisis. Hasil  penelitian  adalah bahwa PT ACK, selaku freght forwarder telah melakukan dugaan  pelanggaran terhadap Pasal 17 tentang monopoli dan Pasal 24 persekongkolan dengan dua perusahan lainnya yakni KKP, dan  Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia. Akibat hukumnya dengan adanya tindakan tersebut mengakibatkan terhalangnya para pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan ekspor benih lobster ke luar negeri,  tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak tersebut dapat dikenakan  denda bagi pelaku monopoli dan persekongkolan ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni  minimal Rp1 miliar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yetti, Y., Indra Afrita, & Deddy Felandry. (2021). Penggunaan Jasa Freight Forwarder Internasional Untuk Ekspor Benih Lobster Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha. JOURNAL EQUITABLE, 6(1), 105–125. https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2681

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free