Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi Tentang MOU Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

  • Wirakarsa A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembangunan Nasional khususnya di bidang ekonomi sangat memerlukan pengaturan secara hukum agar terciptanya ketertiban dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Di dalam menjalankan suatu kegiatan, seringkali para pelaku usaha melupakan pentingnya perjanjian yang harus dibuat sebelum kegiatan itu berjalan di kemudian hari. Sebagian pihak melakukan perjanjian baik secara lisan maupun tulisan. Baik di Indonesia maupun di dunia internasional, kerjasama suatu kegiatan dirasakan lebih mempunyai kepastian hukum bila diadakan dengan suatu perjanjian tertulis. Pada dasarnya perjanjian kerjasama ini berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa diawali dengan proses negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna untuk saling bertukar data dan informasi serta keahlian mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan kesepakatan bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wirakarsa, A. (2022). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi Tentang MOU Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 1(1). https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.155

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free