Implementasi Nilai Hukum Masyarakat Wilayah Tanah Grogot Kalimantan Timur

  • Rahmah N
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kesadaran masyarakat wilayah Tanah grogot  dalam menyikapi hukum yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Serta mengulik sedikit penjelasan dari beberapa narasumber yang berkaitan tentang kesadaran hukum dalam masyarakat. Wawancara berisi tentang pandangan narasumber tentang keberadaan hukum di masyarakat/Indonesia dan faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat sekitar kurang tahu tentang adanya hukum sehingga ada masyarakat melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kuantitif. Hasil penelitian yaitu, masyarakat sekitar telah sadar tentang keberadaan hukum yang ada di daerah setempat walaupun belum sepenuhnya masyarakat mentaati hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Indonesia adalah Negara hukum namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat Indonesia sudah sadar tentang adanya hukum tapi hanya dalam lingkup yang kecil saja. Pemahaman tentang hukum yang terkonstruksi dalam masyarakat ini bukan karena mereka sadar tetapi karena masyarakat ini takut terhadap hukum. Harapan dengan adanya hasil penelitian ini adalah kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh terhadap hukum dan senantiasa dalam mewujudkan hukum-hukum yang berkualitas di Negara kita.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmah, N. (2022). Implementasi Nilai Hukum Masyarakat Wilayah Tanah Grogot Kalimantan Timur. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 337–344. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1598

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free