HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

  • Risfalman -
N/ACitations
Citations of this article
460Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Keywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional

Cite

CITATION STYLE

APA

Risfalman, - -. (2018). HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1). https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i1.2334

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free