PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA

  • Ardian Aminullah B
  • Nawawi Arief B
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Penyelesaian sengketa melalu mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Namun, penerapan mediasi penal selama ini belum memiliki landasan hukum formal, sehingga sering terjadi suatu kasus yang sudah diselesaikan dengan mediasi penal namu tetap diproses di pengadilan. Sehingga memunculkan permasalahan mengenai Apakah mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeksripsikan penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan. Dapat disimpulkan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum pidana dan penanggulangan hukum pidana di Indonesia Kata Kunci: Mediasi Penal, Restorative Justice, Kejahatan

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardian Aminullah, B., & Nawawi Arief, B. (2020). PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA. Jurnal Meta Yuridis, 71–86. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5637

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free