Abstract
Konsep makanan halal telah diakui sebagai benchmark yang menjadi alternatif untuk menjamin keamanan suatu produk. Dalam suatu perdagangan, makanan yang dikonsumsi wajib memiliki jaminan legalitas, termasuk salah satunya label halal. Sertifikasi halal diperlukan guna meningkatkan daya saing para pelaku usaha dalam memperluas pangsa pasar baik secara domestik maupun internasional, serta memberikan kepastian suatu produk dalam memenuhi hak-hak konsumen. Pemberian sertifikat halal merupakan nilai tambah bagi produk-produk UMKM Desa Branjang. Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi serta pelatihan bagi pelaku-pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan ini menerapkan metode Focus Group Discussion (FGD) pada aktivitas penyuluhan terkait proses perolehan sertifikat halal termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui program pelatihan dan pendampingan ini, para pelaku UMKM desa mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kehalalan produk dan legalitas usaha. Program ini mendorong peningkatan kualitas produk, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan citra Desa Branjang sebagai pusat produk halal.
Cite
CITATION STYLE
Wiratama, B., Wahyono, W., Hasibuan, P. E., & Airyq, I. M. (2024). Penguatan Sertifikasi Halal Produk UMKM di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Sebagai Upaya Menunjang Kewirausahaan Mandiri. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(4), 2465–2473. https://doi.org/10.70609/icom.v4i4.5440
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.