PELAPORAN SPT PPH PASAL 21 ORANG PRIBADI MENGGUNAKAN FORMULIR 1770

  • Lapriska Dian Ela Revita M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-filing. Tujuan Penelitian adalah menghitung, mengisi dan membuat pelaporan SPT orang pribadi menggunakan formulir 1770. Metode yang digunakan metode kualitatif deskriptif dan Studi Pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan pembuatan pelaporan SPT orang pribadi, diawali dengan melakukan Perhitungan PPh Pasal 21, melakukan Pengisian Formulir 1770 dan melakukan Pelaporan secara online melalui e-filling dengan terlebih dahulu menyiapkan NPWP dan Nomor EFIN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lapriska Dian Ela Revita, M. (2022). PELAPORAN SPT PPH PASAL 21 ORANG PRIBADI MENGGUNAKAN FORMULIR 1770. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 7(3), 299. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i3.1912

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free