WAKAF BENDA BERGERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Rafiqi Y
N/ACitations
Citations of this article
184Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam hukum Islam, benda yang diwakafkan (al-mawquf) terbagi menjadi dua: benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Problematika obyek wakaf tersebut mempengaruhi pada keabsahan tindakan wakaf atas dua kategorisasi benda wakaf tersebut. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf, Pasal 16, ayat  (3)       dinyatakan bahwa benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Adapun  tradisi mewakafkan benda bergerak di Indonesia belum populer dibandingkan dengan wakaf benda tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan. Hal ini berimplikasi pada produktifitas aset wakaf dan pengabadian kemanfaatannya. Dengan demikian, keberadaan wakaf  belum  memberikan  kontribusi  sosial  yang  lebih luas  karena  hanya  untuk  kepentingan  yang  bersifat konsumtif semata.  Makalah ini disusun untuk menganalisis sejauh mana wakaf benda bergerak dalam hukum Islam diserap ke dalam perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: wakaf benda bergerak, wakaf uang, perundang-undangan

Cite

CITATION STYLE

APA

Rafiqi, Y. (2018). WAKAF BENDA BERGERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 6(02), 191. https://doi.org/10.30868/am.v6i2.307

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free