Dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, terdapat unsur yang harus dipenuhi salah satunya adalah keterbukaan. pelaksaan keterbukaan bukan sekedar menginformasikan namun dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menguraikan dan memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan asas keterbukaan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan keterbukaan telah diatur dalam Undang-undang tentang mekanisme partisipasi publik, namun masih belum ada ketentuan lebih jauh terhadap pengakomodiran partisipasi publik sehingga pelaksaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah hanya sebatas ritual semu.
CITATION STYLE
Huzaeni, M. R., & Anwar, W. R. (2021). Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 213–230. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.754
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.