Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam

  • Hidayah N
  • Komariah K
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa waris adalah sengketa kedua terbesar di Pengadilan Agama Kota Malang dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sengketa waris juga merupakan salah satu sengketa keperdataan yang kerap terjadi di Desa Sumbersekar. PKK Desa Sumbersekar melalui kegiatan konsultasi pada Program Masyarakat Peduli Perempuan, Ibu dan Anak (MADU PRIA), berupaya memberikan jasa konsultasi penyelesaian sengketa waris terutama waris Islam, mengingat mayoritas penduduk Desa Sumbersekar bergama Islam dan melakukan pembagian harta warisan berdasarkan Hukum Waris Islam adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sayangnya, pengetahuan mengenai Hukum Waris Islam yang dimiliki kader PKK Desa Sumbersekar masih minim. Oleh karena itu, dibutuhkan penyuluhan hukum mengenai hukum waris Islam kepada para kader PKK Desa Sumbersekar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2019). Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 6(3), 122–127. https://doi.org/10.32699/ppkm.v6i3.719

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free