Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru

  • Tjahyani M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Regulasi terhadap perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting dalam perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Perbedaan yang mencolok pembatasan usia perkawinan terhadap wanita yang kelak akan menjadikan seorang ibu dianggap tidak mendasar, di mana wanita tersebut harus siap matang jiwa raganya untuk berkeluarga, yang selanjutnya diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Melalui Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2017 ada tiga pemohon mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat (1) yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan undang-undang atas perubahan undang-undang perkawinan lama, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur sembilan belas tahun. Kata Kunci: Anak; Batas Minimal Usia Perkawinan; Undang-Undang Perkawinan Baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tjahyani, M. (2022). Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru. Begawan Abioso, 12(2), 121–135. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.645

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free