Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kepada anak atau remaja usia sekolah akan bahaya “child trafficking” yang merupakan salah satu tindak kejahatan terhadap anak. Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat agar anak-anak atau remaja mengetahui hak-hak mereka, sebagai anak dan manusia, agar anak mendapatkan pendidikan yang lebih layak dan tidak putus sekolah, agar anak-anak atau remaja juga mengetahui dan memahami Undang-Undang Perlindungan Anak, agar anak-anak atau remaja usia sekolah terhindar dari “child trafficking”. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi dan penyuluhan tentang “child trafficking”, dampak putus sekolah, bahaya “child trafficking”, dengan memberikan contoh membawa salah satu korban dari “child trafficking” atau “human trafficking”. Hal-hal yang dapat dievaluasi dari kegiatan ini adalah respons anak-anak atau remaja usia sekolah terhadap sosialisasi dan penyuluhan ini, pemahaman anak-anak atau remaja usia sekolah terhadap bahaya“child trafficking”.
CITATION STYLE
Yuliananingsih, Y., Novianty, F., & Firmansyah, S. (2021). PENYULUHAN DAN SOSIALISASI “CHILD TRAFFICKING” ANAK USIA SEKOLAH DI DESA SUNGAI BARU KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 273–281. https://doi.org/10.31571/gervasi.v4i2.1861
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.