ASPEK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

  • Supriyatin U
N/ACitations
Citations of this article
177Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek penyelenggaraan kesehatan, karena itu penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. kebijakan publik dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan penyusunan undang-undang tersebut. Permasalahan yang mendasari penyusunan undang-undang tersebut, pertama adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tidak sesuai dengan etika kedokteran sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medik. Kedua, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi dokter dari gugatan masyarakat.Kata Kunci: Undang-undang Praktik Kedokteran, Aspek hukumnya

Cite

CITATION STYLE

APA

Supriyatin, U. (2018). ASPEK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 117. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1245

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free