Mekanisme Kepatuhan Hukum Dalam World Trade Organization (WTO): Implementasi The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994

  • Novi Ambar M
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemajuan globalisasi mendorong pembentukan World Trade Organization (WTO) sebagai regulator perdagangan internasional. Namun, pelanggaran aturan dagang global masih kerap terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjelaskan prinsip-prinsip hukum dalam menganalisis kepatuhan Amerika Serikat dan Kanada terhadap aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dari perspektif Hobbesian, Durkheimian, dan Habermasian. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepatuhan dapat diwujudkan melalui tiga faktor yaitu penegakan otoritas WTO, tekanan kolektif anggota WTO, serta komunikasi rasional dalam pengambilan keputusan. Penegakan otoritas WTO diperlukan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran aturan. Tekanan kolektif dari anggota WTO lainnya mendorong kepatuhan negara pelanggar. Komunikasi rasional penting untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak terkait perdagangan global. Pemahaman menyeluruh tentang urgensi kepatuhan pada aturan GATT penting untuk implementasi kebijakan perdagangan internasional yang optimal, adil, dan menguntungkan semua pihak. Kepatuhan menciptakan lingkungan perdagangan yang stabil, terbuka, dan saling menguntungkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novi Ambar, M. A. (2024). Mekanisme Kepatuhan Hukum Dalam World Trade Organization (WTO): Implementasi The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(2), 618–624. https://doi.org/10.60126/maras.v2i2.235

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free