Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam

  • Ismanto R
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Talak merupakan salahsatu sebab terputusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Syariat meletakkan hak mencerai di tangan suami. Dengan alasan lelaki lebih matang secara akal dan lebih berpandangan jauh terhadap kebaikan rumah tangga. Karena itu Syariat sangat berhati-hati agar hak talak (mencerai) tidak sembarang diucapkan. Bentuk kehati-hatian itu antara lain memberlakukan hukum talak ketika diucapkan secara bergurau (hazlan). Sementara dalam KHI, aturan dan ketentuan yang mengatur tentang talak telah menutup ruang untuk terjadinya peremehan terhadap hak talak dalam bentuk talak secara bergurau. Tahapan-tahapan perceraian dan keharusan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama menutup kemungkinan adanya unsur bergurau dalam mencerai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismanto, R. (2022). Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 3(01), 50–67. https://doi.org/10.32923/ifj.v3i01.2453

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free