PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN SUAMI/ISTRI

  • Kristanto A
  • Tedjosaputro L
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Apabila dalam suatu perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan maka apabila terjadi perceraian sering terjadi masalah pembagian harta bersama. Suami atau isteri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami/isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Adapun hak suami dan isteri untuk mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik. Akan tetapi untuk membuktikan pemilikan harta bersama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena tidak semua barang terdapat tanda bukti hak atas harta tersebut. Terkadang tertera hanya nama satu pihak, namun tidak menutup kemungkinan harta tersebut kenyataanya dimiliki bersama oleh suami isteri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan atau penelitian data sekunder untuk memahami bahan-bahan hukum yang mencakup teori-teori hukum, azas-azas hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam tesis. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan sedangkan harta bawaan terdapat dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Harta bersama dengan harta bawaan dapat dipisahkan sepanjang tidak ada ketentuan lain dari para pihak. Harta bersama dengan harta bawaan harus dipisah dengan didukung surat-surat berharga mengenai harta tersebut. Hakim memutuskan perjanjian yang sudah sesuai dengan hukum perjanjian dengan mengkaitkan dengan syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ditentukan syarat sahnya suatu perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kristanto, A., & Tedjosaputro, L. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN SUAMI/ISTRI. Jurnal JURISTIC, 1(01), 116. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free