Abstract
Penulis artikel ini mengulas landasan hukum pengesahan pengangkatan B.J. Habibie menjadipresiden ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia kedua padatanggal 21 Mei 1998. Pengunduran diri Soeharto, menurut dia, hanya merupakan sebagiandari tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang tidak menghendaki secara keseluruhan pemerintahan Soeharto. Habibie merupakan bagian integral dari rezim Soeharto, karena dia adalah wakil presiden ketika Soeharto lengser. Pengangkatan presiden dan wakil presiden merupakan satu paket politik dari MPR. Karena itu, ketika Soeharto dipaksa mundur, maka Habibie Seharusnya mundur.
Cite
CITATION STYLE
Swasono, S.-E. (1998). Masalah Keabsahan: Pemerintahan Rawan Instabilitas. Jurnal Hukum & Pembangunan, 28(4), 211. https://doi.org/10.21143/jhp.vol28.no4.543
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.