Abstract
Perlindungan terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual harus mendapat penanganan yang cukup intensif. Kekerasan seksual yang dialami mengakibatkan luka berat pada fisik dan pikiran anak. Oleh sebab itu perlu dibuat peratura Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan psikologi hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan menelaah perlindungan hukum kepada anak korban kekerasan seksual yang didampingi psikolog. Penelitian ini didesain menggunakan hukum normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik mencatat dan teknik kepustakaan. Setelah data terkumpul, lalu diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan yuridis psikologi hukum sebagai bentuk perlindungan khusus untuk menjamin psikologis anak korban tindak pidana kekerasan seksual diatur pada Pasal 69 Undang-undang Perlindungan Anak yaitu huruf “C dan D”. Upaya perlindungan pada setiap tingkatan pemeriksaan mulai dari penyidikan sampai dengan putusan hakim, pemberian rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU sehingga terpenuhinya rasa perlindungan oleh anak korban.
Cite
CITATION STYLE
Ni Made Swandari, Laksmi Dewi, A. A. S., & Suryani, L. P. (2022). Tinjauan Teoritis Psikologi terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 184–190. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4418.184-190
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.