Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menyediakan penjelasan tentang prosedur penyelesaian sengketa dalam WTO Agreement dan langkah yang harus Indonesia ambil dalam menyikapi kekalahanya dalam DS 592. Sengketa tersebut disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang Indonesia tetapkan terhadap pasar Uni Eropa. Bagian pertama pada artikel ini membahas tentang tahapan penyelesaian sengketa berdasarkan Annex 2 WTO Agreement. Sedangkan bagian kedua membahas tentang sikap yang harus Indonesia ambil dalam menghadapi kekalahan tingkat pertama pada DSB. Adapun hasil pembahasan tersebut yaitu tahapan penyelesaian sengketa di WTO terdiri dari konsultasi, penyelesaian sengketa melalui panel dan Appellate Body serta tahap implementasi resolusi yang ditetapkan oleh DSB. Pembahasan ini juga menjelaskan bahwa Indonesia harus menunggu agar sengketa ini diselesaikan melalui Appellate Body atau menyelesaikannya melalui prosedur MPIA. Lebih lanjut, Indonesia juga harus tetap menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut dan tidak melanjutkan penyelesaian sengketa ini melalui prosedur MPIA. Sikap skeptis terhadap MPIA diperlukan mengingat bahwa forum ini pada dasarnya bukan merupakan forum yang dibentuk berdasarkan ketentuan WTO Agreement yang mengatur tentang pengadopsian perjanjian multilateral baru.
Cite
CITATION STYLE
Panjaitan, E. M., & Putu George Matthew Simbolon. (2023). Penyelesaian Sengketa pada World Trade Organization dan Solusi terhadap Kekalahan Indonesia pada DS 592 dalam Perspektif Kepentingan Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 192–202. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.240
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.