Diskursus Penolakan COD (Cash on Delivery ) oleh Konsumen di Media Online dalam Perspektif Hukum Perdagangan

  • Gustini D
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pertumbuhan internet tidak sekadar memberikan pengaruh terhadap ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce), melainkan juga memunculkan model pembayaran yang baru dalam transaksi jual-beli. Konsumen kini bisa mendapatkan produk terlebih dahulu melalui kurir dan kemudian melalui kurir pulalah pembayaran terhadap produk tersebut dilakukan. Berbagai pemberitaan di media massa menunjukkan bahwa sistem COD atau Cash On Delivery  ini dari aspek konsumen menimbulkan persoalan berupa penolakan untuk membayar atau melunasi tagihan. Penelitian ini dengan menggunakan analisis fenomenologis dan menyimpulkan dari pemberitaan media online pada Kompas.com, Republika.co.id, maupun Detik.com menunjukkan bahwa penolakan terbesar konsumen pada faktor kurangnya pengetahuan konsumen itu sendiri terhadap terhadap transaksi COD.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gustini, D. R. (2022). Diskursus Penolakan COD (Cash on Delivery ) oleh Konsumen di Media Online dalam Perspektif Hukum Perdagangan. JUDICIOUS, 3(2), 207–216. https://doi.org/10.37010/jdc.v3i2.1116

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free