Abstract
Pertumbuhan internet tidak sekadar memberikan pengaruh terhadap ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce), melainkan juga memunculkan model pembayaran yang baru dalam transaksi jual-beli. Konsumen kini bisa mendapatkan produk terlebih dahulu melalui kurir dan kemudian melalui kurir pulalah pembayaran terhadap produk tersebut dilakukan. Berbagai pemberitaan di media massa menunjukkan bahwa sistem COD atau Cash On Delivery ini dari aspek konsumen menimbulkan persoalan berupa penolakan untuk membayar atau melunasi tagihan. Penelitian ini dengan menggunakan analisis fenomenologis dan menyimpulkan dari pemberitaan media online pada Kompas.com, Republika.co.id, maupun Detik.com menunjukkan bahwa penolakan terbesar konsumen pada faktor kurangnya pengetahuan konsumen itu sendiri terhadap terhadap transaksi COD.
Cite
CITATION STYLE
Gustini, D. R. (2022). Diskursus Penolakan COD (Cash on Delivery ) oleh Konsumen di Media Online dalam Perspektif Hukum Perdagangan. JUDICIOUS, 3(2), 207–216. https://doi.org/10.37010/jdc.v3i2.1116
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.