Dewasa ini, kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meningkat sangat tajam sejak tahun 2018, beberapa tahun setelah kita memasuki Era Post-Truth. Dengan keterbatasan peraturan perundang-undangan yang ada, hakim harus berperan aktif dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus tindak pidana ini. Artikel ini membahas mengenai sejauh mana pentingnya peran aktif hakim dalam proses peradilan Tindak Pidana ITE khususnya pada Tindak Pidana Informasi Elektronik. KUHAP yang berlaku saat ini tidak cukup mengakomodir kebutuhan hukum formil, terutama pada ketentuan pembuktian. Oleh karena itu hakim secara aktif melakukan terobosan hukum yakni menghadirkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian meskipun tidak diatur di dalam KUHAP. Hakim harus berperan aktif tidak hanya melakukan penerapan hukum namun harus mampu melakukan penemuan hukum.
CITATION STYLE
Lumbanraja, A. D. (2019). URGENSI PERAN AKTIF HAKIM PADA PERADILAN TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK. CREPIDO, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.1-12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.