Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan asas praduga tak bersalah yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Pers dalam pemberitaan media massa terhadap terduga pelaku tindak pidana serta mengetahui akibat hukum berlakunya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan media terhadap tersangka tindak pidana kesusilaan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif yang berfokus pada perbandingan hukum. Hasil penelitian yang didapat adalah pengaturan asas praduga tak bersalah merupakan realisasi perlindungan HAM dalam UUD Tahun 1945 yang kemudian dituangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian digunakan sebagai jaminan atas keadilan perlindungan hak tersangka selama menjalani proses peradilan pidana. Akibat hukum berlakunya asas praduga tak bersalah adalah membatasi ruang gerak pers Indonesia dalam melakukan pemberitaan terutama kasus-kasus yang belum diputus secara sah oleh hukum, hak ini dilakukan untuk melindungi hak – hak tersangka apabila dikemudian hari dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Dewi, P. N. R., & I Made Wirya Darma. (2023). Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent) Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan dalam Pemberitaan Media Massa. VYAVAHARA DUTA, 18(2), 60–71. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2771
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.