Abstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, oleh karena itu segala tatanan hukum haruslah bersumber dari Pancasila. Kenyataannya terdapat ratusan undang-undang yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pancasila. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui gambaran persepsi dan sikap civitas akademika terhadap kesesuaian peraturan perundangan dengan Pancasila. Responden dalam penelitian ini adalah civitas akademika. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis korelasional. Alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini dibuat sendiri oleh tim peneliti berdasarkan teori persepsi dari Sarwono (2009) dan teori sikap dari Oskamp dan Schultz (2005). Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa adanya hubungan signifikan antara persepsi dan sikap civitas akademika terhadap kesesuaian Peraturan Perundang-undangan dengan Pancasila, sehingga dapat disimpulkan civitas akademika secara umum memahami bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Perundang-undangan dengan Pancasila.
Cite
CITATION STYLE
Soeharso, S. Y., & Aisyah. (2021). Hubungan Persepsi dan Sikap Civitas Akademika terhadap Kesesuaian Peraturan Perundangan dengan Pancasila. Jurnal Ilmiah Psikologi MIND SET, 12(01), 53–64. https://doi.org/10.35814/mindset.v12i01.2274
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.