Menilik Peran Dosen Dalam Pusaran Sistem Bantuan Hukum Indonesia

  • Ekawati D
  • Purnomo C
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menganalisis asas dan tujuan dosen sebagai pihak non-advokat dalam sistem bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dimana bahan penelitian berupa studi kepustakaan, terutama jurnal ilmiah hukum yang terkait dengan isu hukum. Kemudian, penulis menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran teleologis untuk mengambil kesimpulan. Penulis mengajukan 2 (dua) isu hukum (questions of law) pada penelitian ini bahwa ke-1 Apa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? dan ke-2 tujuan pengaturan dosen sebagai pemberi layanan bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? Artikel ini berargumentasi bahwa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum meski terdapat ketidakjelasan definisi, status dan peran dosen pada UU No. 16 Tahun 2011. Bahkan terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan UU No. 16 Tahun 2011 itu. Dan, artikel ini beragumentasi bahwa tujuan peran dosen dalam sistem bantuan hukum adalah perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ekawati, D., & Purnomo, C. A. J. (2020). Menilik Peran Dosen Dalam Pusaran Sistem Bantuan Hukum Indonesia. Pamulang Law Review, 3(2), 91. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7983

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free