Dahulu, pengadaan atau procurement dilakukan secara manual atau konvensional. Terdapat banyak kelemahan pada proses pengadaan konvensional yaitu adanya kickback, ada upaya untuk melakukan penyuapan agar memenangkan lelang, tidak transparan, tidak ada pengumuman ketika rencana pengadaan, mark-up dan nepotisme. Untuk mengatasi berbagai kekurangan pada proses pengadaan konvensional, pemerintah membuat inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui pengadaan barang/jasa secara elektoronik atau e-procurement. Sistem e-procurement telah dilaksanakan mengacu pada pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupataen Muna Barat merupakan salah satu instansi yang telah melaksanakan sistem e-procurement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hambatan yang dialami penyedia jasa konstruksi dalam sistem e-procurement sehingga efisiensi dan efektifitas yang ingin dicapai oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi dapat tercapai. Hasil penelitian menyatakan rata-rata pengguna jasa di Kab. Muna Barat telah paham akan dampak proses pengadaan barang dan jasa konstruksi melalui sistem e-procurement dengan persentase sebesar 83,61% sedangkan penyedia jasa menyatakan setuju dengan adanya sistem e-procurement sebesar 66,37%. Sebanyak 67% pengguna jasa menyatakakan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan e-procurement sedangkan dari sisi penyedia jasa 60% menyatakan terdapat hambatan karena staff yang masih baru atau kurang terlatih dan jaringan internet yang kurang memadai.
CITATION STYLE
Nurhayati, N. (2022). Analisis Pengaruh Sistem E-Procurement Terhadap Penyedia Jasa Konstruksi. Jurnal Media Inovasi Teknik Sipil UNIDAYAN, 11(2), 72–76. https://doi.org/10.55340/jmi.v11i2.997
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.