Pembatasan Bekerja Bagi Pasangan Suami Istri Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam

  • Ritonga A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pasal 9 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal tersebut berisi tentang kekerasan ekonomi atau penelantaran dalam rumah tangga, pada pasal tersebut disebutkan “penelantaran dalam rumah tangga (kekerasan ekonomi) adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut (pasal 9 ayat 1). Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9 ayat 2)”.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang teraplikasi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mencari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan selanjutnya dicatat sebagai proses pembuatan, kemudian dianalisis sesuai kebutuhan. Teknik analisa data penelitian ini adalah metode conten analisis atau analisis isi dengan teknik deduktif fan induktif.Hasil penelitian adalah bahwa pembatasan bekerja bagi pasangan suami istri pada pasal 9 undang undang nomor 23 tahun 2004 merupakan perbuatan KDRT. Pasal 9 ini membahas tentang kekerasan berdimensi ekonomi menunjuk pada setiap perbuatan yang bisa mengakibatkan kerugian ekonomi, ketergantungan secara ekonomis dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah, dan atau terlantarnya anggota keluarga karena tidak diberi nafkah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ritonga, A. R. (2020). Pembatasan Bekerja Bagi Pasangan Suami Istri Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam. Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 19(1). https://doi.org/10.24014/af.v19i1.9844

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free