Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa

  • Putri A
  • Salenda K
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa, telah terlaksana, namun, masih terdapat kendala – kendala, bagi masyarakat yang perkaranya menggunakan e-Court. kendala paling umum adalah salah mengupload file berkas, membayar biaya perkara di hari libur, tidak mengerti alur layanan e-Court sehingga masyarakat tetap harus ke pengadilan untuk bertanya kepada pegawai di pengadilan itu sendiri dan akses jaringan yang kurang memadai. Tidak semua masyarakat mampu untuk menggunakan layanan e-Court terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini kemudian telah menyalahi Tujuan e-Court yang merujuk Kepada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, A., & Salenda, K. (2021). Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 448–460. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15699

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free