Unifikasi hukum mempunyai tujuan untuk melenyapkan pluralisme hukum yang berlaku. Dengan adanya unifikasi hukum itu berarti akan mengurangi pula peranan dan ruang lingkup Hukum Antar Tata Hukum. Salah satu tujuan dari kehadiran Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 yang berlaku saat ini adalah unifikasi nasional hukum di bidang perkawinan. Tulisan ini penulis mengkaji kedudukan hukum antar tata hukum dengan mengambil paradigma Undang-undangPerkawinan itu.
CITATION STYLE
Sidharta, P. H. (1992). Undang-Undang Perkawinan Ditinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum pada Dewasa Ini. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(4), 334. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no4.382
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.