Undang-Undang Perkawinan Ditinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum pada Dewasa Ini

  • Sidharta P
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Unifikasi hukum mempunyai tujuan untuk melenyapkan pluralisme hukum yang berlaku. Dengan adanya unifikasi hukum itu berarti akan mengurangi pula peranan dan ruang lingkup Hukum Antar Tata Hukum. Salah satu tujuan dari kehadiran Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 yang berlaku saat ini adalah unifikasi nasional hukum di bidang perkawinan. Tulisan ini penulis mengkaji kedudukan hukum antar tata hukum dengan mengambil paradigma Undang-undangPerkawinan itu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sidharta, P. H. (1992). Undang-Undang Perkawinan Ditinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum pada Dewasa Ini. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(4), 334. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no4.382

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free